Alhamdulillah, setelah aku posting link tentang imunisasi di fb (yg sayangnya dari segi konspirasi), setelah itu terjadi diskusi antara temen2 yg mengimunisasi anaknya dan yg tidak. Kebetulan aku juga kmrn baru aja posting tentang itu, dan di postingan tsb, aku cuma nyebut sekilas tentang link tsb karena memang keputusan kami untuk gak mengimunsasi Ziyad  3th yang lalu bukan karena itu (konspirasi dsb). Namun tetap alhamdulillah hasil diskusi ini insya Allah tidak akan menyinggung hal-hal yang berkenaan dengan konspirasi dsb. Semoga dengan membaca artikel ini, yang masih bingung bisa menetapkan apakah dia memilih tetap mengimunisasi atau tidak.

Kesimpulan Ringkasnya:

Yang mengimunisi: yakin dengan kehalalan vaksin dan ridho anaknya terinjeksi vaksin tsb secara kontinyu.

Yang tidak mengimunisasi: tidak yakin dengan kehalalan vaksin dan kurang ridho anaknya terinjeksi vaksin secara kontinyu.

Kenapa tidak aku cantumkan masalah darurat di sini? Kita perjelas satu persatu dibawah ya hasil kesimpulan tsb.

Oh ya, yang perlu diingat bahwa insya Allah ketika kita menemukan saudara kita memutuskan hal yang berbeda dengann kita, maka tidak perlu gundah gulana dan emosi ataupun memaksakan pendapat kita, karena masing-masing pihak insya Allah telah mempertimbangkan secara masak dan alasannya adalah berkisar di kesimpulanku di atas.

PENCEGAHAN

Dari diskusi tersebut, yg perlu diingat adalah keputusan ortu utk mengimunsasi atau tidak mengimunisasi tapi menggunakan thibbun nabawi adalah dalam rangka pencegahan terdahap berbagai penyakit yang dikhawatirkan mengenai anak.

Pencegahan, pencegahan dan pencegahan.

Jadi BUKAN memastikan bahwa dengan vaksinasi atau penggunaan thibbun nabawi akan menghindarkan anak dari penyakit itu sepenuhnya.

Hal ini karena kita ketahui pemberian vaksin tidak memastikan bahwa anak akan tidak terkena penyakit yang dikhawatirkan. Kalo yg pake thibbun nabawi pun insya Allah mengetahui bahwa penggunaan itu sekedar pencegahan dan bukan memastikan anakya akan bebas dari penyakit berbahaya.

Karena kalo sudah memastikan atau menyandarkan sehingga merasa kalo gak vaksin itu gak afdhol dan hati jadi ketakutan thp penyakit yg dikhawatirkan tsb, maka ini adalah suatu kesalahan karena berarti hati sudah menyandarkan pada vaksin tersebut yang berarti bisa jadi secara tidak langsung kita terjatuh dalam kesyirikan. Wal iyyadzubillah.

Jadi di sini adalah dalam rangka melakukan pengobatan yang ini secara hukum asal DIBOLEHKAN dalam Islam.

HALAL

Insya Allah, teman-teman yang memutuskan anaknya diimunisasi YAKIN bahwa vaksin tersebut HALAL untuk anaknya. Baik murni halal secara keseluruhan atau dihukumi halal dengan penjelasan syariat (yg sudah dijelaskan oleh ust. Abu Ubaidah).

Aku sampain secara ringkas di sini DIHUKUMI HALAL karena sebenernya dalam vaksin tsb ada zat haram yg masuk ke dalamnya, namun zat haram tsb telah hilang dalam proses akhirnya (istihlak) atau karena suatu benda yang najis atau haram telah berubah menjadi benda lain yang berubah nama dan sifatnya (istihalah).

Sedangkan yang tidak mengimunisasi ya karena masih tidak yakin dengan kehalalan vaksin itu sendiri.

BAHAN KIMIA

Teman-teman yang mengimunisasi dapat ana simpulkan di sini bahwa ridho vaksin tsb yang dalam prosesnya kita ketahui melalui berbagai proses dan mengandung berbagai bahan kimia. Sedangkan yg tidak mengimunisasi juga dengan pertimbangan kontinyuitas dari masuknya bahan kimia ke tubuh anak inilah sehingga memutuskann tidak mengimunisasi anaknya.

DARURAT

Nah, yang suka agak mengabur ketika berdiskusi tentang imunisasi ini adalah karena dikatakan darurat. Sehingga dengan alasan darurat inilah kalaupun kandungannya haram, maka yang mengimunisasi tetap mengimunisasi anaknya. Padahal alasan darurat ini kurang tepat, makanya kesimpulan aku di atas akhirnya cuma karena keyakinan halal itu temen2 tetep mengimuniasasi anaknya.

Maka aku jelaskan di diskusi tsb (copy paste aja ya, biar ringkes dan aku tambahin dikit2).

***

Di sini perlu dibedakan antara:
- Tindakan pencegahan
- Darurat

Kalo darurat itu sendiri kan secara mudah kita tangkap adalah ketika kondisi genting, dan tidak ada pilihan lain.

Darurat

1 keadaan sukar (sulit) yang tidak tersangka-sangka (dalam bahaya, kelaparan, dsb) yang memerlukan penanggulangan segera; 2 keadaan terpaksa; 3 keadaan sementara; (sumber KBBI)

Nah, dlm hal ini adalah ketika penyakit sdg mewabah, mewabah di sini, misalnya di satu daerah kita sudah ada yg terkena polio, maka satu kampung tsb kemungkinan sangat perlu diberi vaksin.Ketika  kondisi darurat shg membolehkan yg haram itupun para ulama menjelaskan tidak boleh kemudian kita menggunakan banyak2 (misal kelaparan, gak ada makanan selain babi maka makan babi/bangkai).

Kita kan tidak mengatakan bahwa PENCEGAHAN agar kita tidak kelaparan kemudian kita jadi boleh makan babi atau bangkai kan? Atau kemudian ketika kita khawatir akan adanya kemungkinan kelaparan dan kekurangan makanan kita katakan DARURAT kan? Ini adalah dua hal yang berbeda.


Jadi, tindakan pencegahan itu memang dilakukan ketika penyakitnya belum ada dalam arti BELUM dalam keadaaan darurat.

Sama seperti ketika aku ngasih habbatussauda ke Ziyad dlm rangka memperkuat imun dia ini juga dalam rangka pencegahan penyakit krn Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kan juga sudah menyatakan habbatussauda obat sgala penyakit kecuali mati.

Nah, ketika didaerah aku ada yg terkena polio, atau qodarullah anak kita sendiri yg terkena( na’udzu billah, semoga semua anak kita sehat2 aja), baru deh darurat utk vaksin polio utk semua penduduk kampung tsb.

Krn dari vaksin tsb juga kita ketahui gak memastikan anak tidak terkena penyakit tsb.

Jangan Sombong

Kemudian sebagai penutup diskusi antara yang mengimunisasi dan tidak mengimunisasi, aku sertakan hal ini untuk mengingatkan diriku pribadi dan para pembaca diskusi ini (baik yg mengimunisasi atau tidak), bahwa kita bener2 menyandarkan semuanya sama Allah dan kita tidak boleh sombong dg sebab yang kita upayakan dalam menjaga kesehatan anak-anak kita (baik dg cara imunisasi ataupun thibbun nabawi)

Bagi yang mengimunisasi, kmd anaknya terkena penyakit yg dikhawatirkan, maka ia tidak akan menyalahkan vaksin itu sendiri, “Kenapa sih gak ngaruh, ini gimana sih kan udah diimunisasi dll”.
Krn memang sudah dijelaskan bahwa vaksin tidak memastikan bebas dr penyakit tsb dan kita berusaha bersabar menerima takdir yg Allah tetapkan.

Begitupun kepada yg tidak mengimunisasi anaknya dan memilih thibbun nabawi, maka ketika anaknya terkena penyakit yg dikhawatirkan, maka TIDAK BOLEH menyalahkan thibbun nabawi tsb sehingga mengurangi rasa cintanya pada thibbun nabawi dan kemudian menyalahkan diri dan menyesali, “Coba dulu divaksin yah”.
Krn kembali lagi, semuanya itu telah ditetapkan oleh Allah dan kita berusaha bersabar dan menerimanya.

Dan untuk keduabelah pihak, misalnya pun ktk anak saudaranya terkena penyakit yg dikhawatirkan, juga tidak boleh sombong, misalnya bagi yg mengimunisasi, “Makanya, diimunisasi dong.” atau ternyata yang terkena adalah anak yg diimunisasi, maka yg gak mengimunisasi juga jangan sombong, “Tuh kann…maka pake thibbun nabawi, tetep kena juga kan.” dst… sehingga kemudian masing2 pihak lupa berdoa kepada Allah bahwa semua itu (kesehatan dan musibah yg tidak terkena padanya) adalah semata2 keutamaan dari Allah dan lupa berdoa agar terhindar dr penyakit tsb.

“Alhamdulillahilladi ‘aafaaniii mimmmab talaaka bihi wa fadhdhlanii ‘ala katsiirim mimman kholaqo tafdhiilaaa”

“Segala puji bagi Allah yg telah menyelamatkan diriku dari musibah yg menimpamu dan memberi keutamaan kepadaku atas banyak orang.”

***

Ini ada pendahuluan yg sptnya pendahuluan dari buku ust. Arifin Badri tentang Imunisasi Syariat dan ini link ke artikel ringkas tentang itu yg juga ditulis oleh ust. Arifin Badri. Insya Allah bisa jadi bahan pertimbangan yg sangat bagus (teteuuph kalo dari saya pribadi mah promosi ndak imunisasi ^^, tapi ndak memaksakan kok insya Allah ^^)

Oh ya…mudah2an ini bisa jadi penutup diskusi ini  :P hehee…

Ana ingin mengingatkan diri ana pribadi dan para pembaca diskusi ini (baik yg mengimunisasi atau tidak), bahwa kita bener2 menyandarkan semuanya sama Allah dan kita tidak boleh sombong dg sebab yang kita upayakan dalam menjaga kesehatan anak-anak kita (baik dg cara imunisasi ataupun thibbun nabawi)

Bagi yang mengimunisasi, kmd anaknya terkena penyakit yg dikhawatirkan, maka ia tidak akan menyalahkan vaksin itu sendiri, “Kenapa sih gak ngaruh, ini gimana sih kan udah diimunisasi dll”.
Krn memang sudah dijelaskan bahwa vaksin tidak memastikan bebas dr penyakit tsb dan kita berusaha bersabar menerima takdir yg Allah tetapkan.

Begitupun kepada yg tidak mengimunisasi anaknya dan memilih thibbun nabawi, maka ketika anaknya terkena penyakit yg dikhawatirkan, maka TIDAK BOLEH  menyalahkan thibbun nabawi tsb sehingga mengurangi rasa cintanya pada thibbun nabawi dan kemudian menyalahkan diri dan menyesali, “Coba dulu divaksin yah”.
Krn kembali lagi, semuanya itu telah ditetapkan oleh Allah dan kita berusaha bersabar dan menerimanya.

Dan untuk keduabelah pihak, misalnya pun ktk anak saudaranya terkena penyakit yg dikhawatirkan, juga tidak boleh sombong, misalnya bagi yg mengimunisasi, “Makanya, diimunisasi dong.” atau ternyata yang terkena adalah anak yg diimunisasi, maka yg gak mengimunisasi juga jangan sombong, “Tuh kann…maka pake thibbun nabawi, tetep kena juga kan.” dst… sehingga kemudian masing2 pihak lupa berdoa kepada Allah bahwa semua itu (kesehatan dan musibah yg tidak terkena padanya) adalah semata2 keutamaan dari Allah dan lupa berdoa agar terhindar dr penyakit tsb.

“Alhamdulillahilladi ‘aafaaniii mimmmab talaaka bihi wa fadhdhlanii ‘ala katsiirim mimman kholaqo tafdhiilaaa”

“Segala puji bagi Allah yg telah menyelamatkan diriku dari musibah yg menimpamu dan memberi keutamaan kepadaku atas banyak orang.”